Sarana Budidaya Tanaman Pangan

Assalam mualaikum wr.wbr

Good morning sahabat, bagaimana kabarnya, semoga sehat dan selalu semangat untuk menjalankan aktifitas hari ini.
Sarana Budidaya Tanaman Pangan
Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisidan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk.

Pemilihan lokasi 
Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
-  Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum  Tata Ruang 
    (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
-  Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan.

Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai  dengan Agro Ecology Zone (ARZ) untuk menjamin produktivitas dan mutu  yang tinggi.

- Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya.
- Lahan harus jelas pengairannya.
- Riwayat lokasi diketahui
  Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan

Pemetaan lahan
Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan  pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman.

Kesuburan lahan
- Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah  yang cukup baik.
- Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk
  organik  dan/atau pupuk anorganik.
- Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman.

Saluran drainase atau saluran air
Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan  komoditas yang akan diusahakan.

Konservasi lahan
Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan  lahan   berkemiringan  kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi.
Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya  erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah.

Benih
-  Varietas yang dipilih untuk ditanam ialah varietas unggul atau varietas  yang  telah dilepas
   oleh Menteri Pertanian.
-  Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan  agroekosistem budidayanya  serta
   memiliki sertikat dan label yang jelas (jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal
   dan tanggal kedaluwarsa), serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar.
-  Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau
   menularkan organisme pengganggu tanaman (OPT) di lokasi usaha produksi.
-  Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan (seed treatment). 

Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman.  Benih yang digunakan harus bermutu baik  yang meliputi mutusik, siologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya.

Pupuk
Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman.  Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang.  Saat ini sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai.  Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti  KCL, Urea, dan TSP.

Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk :
a. Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan  atau
    direkomendasikan oleh pemerintah.
b.  Pupuk organik, yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik
     yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk
     padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat _sik,
     kimia, dan  biologi  tanah.
c. Pembenah tanah, yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk
    padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat _sik kimia dan biologi tanah.

Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat: tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi  kesuburan lahan; tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standar yang ditetapkan; tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; tepat dosis, yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesik lokasi; tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan.

Beberapa standar yang harus dipenuhi terkait dengan pupuk adalah sebagai berikut.
Informasi ketersediaan pupuk
a. Informasi stok pupuk di setiap wilayah selalu diperbaharui dan diinformasikan kepada
    pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjut di tempat usaha produksi tanaman pangan.
b. Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penanggung
    jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal
    tanam di setiap  wilayah.

Penyimpanan pupuk
a.Tempat penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan di tempat  tertutup.
b.Penyimpanan pupuk tidak disatukan  dengan penyimpanan pestisida atau  stok benih dan
   produk segar.

Kompetensi
a.Petani dan penyuluh sangat dianjurkan mempunyai keahlian tentang pupuk  dan pemupukan.
b.Aplikasi cara pemupukan mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya.

Pencatatan
a.  Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, pada tetapi seluruh kegiatan usaha tani
     sehingga diketahui capaian pendapatan petani.
b.  Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat. Catatan mencakup lokasi, tanggal
     pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan.
c.  Khusus untuk pupuk, sangat dianjurkan petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari
     kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu.

Pelindung Tanaman
Perlindungan tanaman, harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT), menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan.

Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
1. Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida  merupakan
    alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai.
2. Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor
    yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan  OPT.
3. Penggunaan sarana pengendalian OPT (pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin),
    dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat
     bimbingan latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya.
4. Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan.

Pestisida adalah pengendali OPT yang  menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri atas pestisida hayati maupun pestisida buatan.  Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan.

Penyimpanan pestisida pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan  tidak
    bercampur dengan material lainnya.
2. Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida
3. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan (antara lain untuk mencegah
    kontaminasi air).
4. Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata
    dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi
    kontaminasi atau terjadi kebocoran.
5. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah
    mendapat pelatihan.
6. Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida
    yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau.
7. Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan.
8. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya.
9. Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu  masuk.

Risiko bahaya yang dimiliki oleh pestisida dilakukan dengan analisis residu pestisida
1. Analisis residu pestisida mengacu pada penilaian risiko.
2. Hasil analisis dapat ditelusuri kepada lokasi produk.
3. Pemerintah melakukan pengambilan contoh dan menganalisis residu, penanam  dan
    pemasok pestisida mampu memberikan bukti hasil pengujian pestisida.
4. Laboratorium yang digunakan untuk analisis residu merupakan lembaga yang telah
    memperoleh akreditasi atau lembaga yang telah ditunjuk oleh menteri.

Pengairan
Setiap budidaya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuha
n dan peruntukannya. Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan. Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan.

Memenuhi baku mutu air yang sehat. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif,efisien, hemat air dan manfaat optimal. Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi.

Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturanyang ada. Pengairan tidak boleh mengakibatkan terjadinya erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi/penyediaan air dari sumber, harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat. Sumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.




0 Response to "Sarana Budidaya Tanaman Pangan"

Post a Comment